Masih Mau Nyontek???


CURANG DALAM UJIAN 

 Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Pertanyaan Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum berbuat curang (menyontek) ketika ujian ? Saya lihat, banyak mahasiswa yang melakukan kecurangan lalu saya menasehati mereka, tapi mereka malah mengatakan “ ini tidak apa-apa”. 

Jawaban 
Curang dalam ujian, ibadah atau mu’amalah hukumnya haram, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam “Artinya : Barangsiapa mencurangi kami maka bukan dari golongan kami” [Hadits Riwayat Muslim, kitab Al-Iman no 101] Disamping itu, hal tersebut dapat menimbulkan banyak madharat baik di dunia maupun di akhirat. Maka seharusnya menghindari perbuatan tersebut dan saling mengingatkan untuk meninggalkannya. [Al-Fatawa, Kitab Ad-Da’wah, hal. 157, Syaikh bin Baz] 

APAKAH HADITS,
 “BARANGSIAPA YANG MENCURANGI KAMI MAKA BUKAN DARI GOLONGAN KAMI” MENCAKUP PERKARA UJIAN? 

Pertanyaan Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya :
 Saya seorang mahasiswa di sebuah perguruan tinggi di kota Riyadh, saya perhatikan sebagian mahasiswa melakukan kecurangan dalam ujian, terutama pada sebagian materi yang di antaranya materi bahasa inggris, ketika saya berdialog dengan mereka mengenai hal ini, mereka mengatakan, “Berbuat curang dalam mata pelajaran bahsa inggris tidak haram, sebagian Syaikh telah menfatwakan demikian”. Saya mohon penjelasan tentang masalah ini dan fatwa tersebut. 

Jawaban :
Telah disebut dalam sebuah hadits dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda. “Artinya : Barangsiapa mencurangi kami maka bukan dari golongan kami” [Hadits Riwayat Muslim, kitab Al-Iman no 101]

Referensi: https://almanhaj.or.id/125-tidak-boleh-berbuat-curang-dalam-ujian.html

Komentar

Postingan Populer